Selainitu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi setelah menerima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun tersebut tidak berlaku bagi: Butir2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN; Pada butir 3 dipilih butir 3.2 Dikembalikan (restitusi) dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP: Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan PKPberisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap: (Pasal 6 huruf c PMK-72/PMK.03/2010) kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN; Fast Money. KONSULTASI PAJAK Rabu, 12 Agustus 2020 1434 WIB Pertanyaan SAYA saat ini bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang tekstil. Pangsa pasar kami adalah ekspor ke negara-negara tetangga. Kami melaporkan SPT masa PPN kami dengan kondisi lebih bayar dan mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya. Kami berencana mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN kami. Dari UU PPN yang kami ketahui, perusahaan kami sebenarnya dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayaran PPN setiap bulan. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana cara melakukan restitusi setiap bulan tersebut? Apakah ada perbedaan dalam hal risiko sanksi dengan restitusi yang dilakukan pada akhir tahun buku dalam bulan-bulan sebelumnya kami kompensasikan? Andreas, Jakarta. Jawaban TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Andreas. Dalam UU PPN, memang terdapat klausul yang mengatur tentang restitusi PPN yang dapat dimintakan setiap bulannya. Pasal 9 ayat 4, 4a, dan 4b UU PPN mengatur “4 Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 4a Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. 4b Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a.” Berdasarkan ketentuan di atas, perusahaan Bapak sebagai perusahaan yang melakukan ekspor BKP berwujud yaitu tekstil, termasuk ke dalam kriteria yang diperbolehkan untuk mengajukan restitusi setiap masa pajak. Adapun cara melakukan restitusinya adalah perusahaan Bapak melakukan pembetulan SPT masa PPN untuk setiap masa pajak yang akan diajukan restitusi, dengan Formulir 1111 Induk Bagian H dicentang sebagai berikut Mengingat perusahaan Bapak sebelumnya selalu mengkompensasikan kelebihan pajak masukan ke dalam masa pajak berikutnya, maka perusahaan Bapak harus melakukan pembetulan SPT masa PPN dari masa pajak yang perusahaan Bapak ingin melakukan restitusi, hingga ke masa pajak terakhir di mana SPT masa PPN dilaporkan. Sebagai ilustrasi, perusahaan Bapak ingin melakukan restitusi setiap bulannya dimulai pada masa pajak Januari 2020. Dengan demikian, pembetulan SPT masa PPN dimulai dari masa pajak Januari 2020 hingga masa pajak Juni 2020 dengan asumsi seluruh SPT masa PPN dilaporkan tepat waktu. Adapun untuk SPT masa PPN sebelum masa pajak Januari 2020 tidak perlu dilakukan pembetulan dikarenakan perusahaan Bapak ingin memulai restitusi pada Januari 2020. Selanjutnya, permohonan restitusi yang diajukan perusahaan Bapak akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan. Pemeriksaan ini berlaku baik untuk restitusi pada akhir tahun buku maupun restitusi pada setiap masa pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 17B ayat 1 UU KUP yang berbunyi “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 dua belas bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.” Aturan dimaksud juga dipertegas dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 17/ tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/ PMK 184/2015 sebagai berikut “Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;” Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan, dapat saja terjadi SPT masa PPN yang dimintakan restitusi justru berujung pada adanya pajak yang kurang dibayar. Dalam kasus tersebut, terdapat perbedaan risiko pajak dalam restitusi pada akhir tahun buku dengan restitusi pada setiap masa pajak. Untuk restitusi pada akhir tahun buku, risiko yang muncul dapat dilihat pada Pasal 13 ayat 1 huruf c UU KUP sebagai berikut “Dalam jangka waktu 5 lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut … c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% nol persen;” Adapun sanksi dari Pasal 13 ayat 1 huruf c UU KUP merujuk pada Pasal 13 ayat 3 huruf c UU KUP yang berbunyi “Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar … c. 100% seratus persen dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.” Sedangkan untuk restitusi setiap masa pajak, risiko yang muncul dapat dilihat pada Pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP sebagai berikut “Dalam jangka waktu 5 lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;” Lebih lanjut, sanksi dari Pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP merujuk pada Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang berbunyi “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dua persen per bulan paling lama 24 dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.” Demikian jawaban kami, semoga membantu.* Disclaimer Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan rujukan bagi Pengusaha Kena Pajak PKP yang menjadi pengecualian terhadap ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-undang tersebut juga dikenal luas sebagai UU PPN dan PPnBM. Pada Pasal 9 Ayat 4 dan 4A, tertulis bahwa apabila dalam satu masa pajak diketahui pajak masukan yang dikreditkan bernilai lebih besar daripada pajak keluaran, maka hal ini akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang bisa dialihkan ke masa pajak selanjutnya. Tidak hanya itu, PKP juga diperbolehkan untuk mengajukan restitusi. Lalu, pasal ini juga mengukuhkan pengecualian yang sudah disebutkan. Bagi PKP yang memenuhi syarat, mereka memiliki hak untuk melakukan pengajuan restitusi pajak setiap masa PPN. Lantas, bagaimana prosedur lengkapnya? Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B Terdapat kategori yang bisa dikenakan oleh pasal ini yaitu kategori yang dapat diperhitungkan dalam pengajuan restitusi pajak tadi. Berikut ini penjelasan mengenai kategori untuk PKP yang melakukan; Ekspor Barang Kena Pajak BKP BKP/Jasa Kena Pajak BKP/JKP ke pemungut BKP/JKP dengan PPN yang tidak BKP tidak PKP dalam tahap berproduksi. Dengan begini, semakin jelas kalau hanya PKP yang melakukan kegiatan di atas yang dapat atau dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan restitusi pajak. Hal ini sesuai dengan PKP Pasal 9 Ayat 4B dan Ayat 4C yang membahas kategori PKP berisiko rendah di atas. Ini juga disahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ yang mencantumkan bahwa percepatan restitusi untuk kelebihan pembayaran PPN di setiap masa pajak bisa diberikan pada PKP yang tertera di atas. Baca juga Kenali Syarat PKP Berikut Ini Syarat-Syarat PKP Pasal 9 Ayat 4B Selain memenuhi satu atau lebih dari kategori yang tadi sudah dibahas, ada syarat lainnya untuk penerapan pasal PKP ini. Syarat ini diatur sebagai PKP Berisiko Rendah. Perlu Anda ketahui, PKP Berisiko Rendah merujuk pada perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. PKP Berisiko Rendah juga termasuk perusahaan yang kepemilikan saham mayoritasnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. PKP Berisiko Rendah juga mencakup PKP yang sudah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sebagaimana ketentuan PMK dan PKP yang ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat OEB. Secara lengkap, PKP Berisiko Rendah pun meliputi produsen selain PKP yang punya tempat produksi atau pabrik. Termasuk juga PKP yang laporan SPT masa pajak PPN memiliki lebih bayar maksimal Rp1 miliar. PKP Pasal 9 Ayat 4B juga harus memenuhi syarat kategori bidang usaha yang sesuai, yakni terbukti melakukan kegiatan ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, menyerahkan BKP/JKP ke pemungut PPN, menyerahkan BKP/JKP dengan PPN yang tidak dipungut, dan juga bagi yang melakukan ekspor JKP. Pengajuan Restitusi Jika sudah memenuhi syarat PKP Pasal 9 Ayat 4B tadi, maka pengajuan restitusi sendiri sudah bisa dilakukan. Ini bisa dilakukan dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam laporan SPT. Kolom yang harus diisi adalah permohonan yang diajukan dari pihak PKP pada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan ini akan diperiksa dengan lebih lanjut memastikan syarat sudah benar terpenuhi. Pemeriksaan termasuk memastikan kalau PKP tidak pernah dipidana untuk kasus perpajakan dalam lima tahun terakhir. Bidang usaha PKP juga akan diperiksa secara saksama guna memastikan kebenaran penulisan serta perhitungan pajak. Waktu pengecekan yang dibutuhkan cukup lama, bisa mencapai 1 bulan untuk memastikan pengajuan restitusi sudah sesuai dengan yang terkandung dari pasal tersebut. Setelah itu, restitusi pun sudah bisa dilanjutkan. Itulah penjelasan tentang PKP Pasal 9 Ayat 4B. Untuk membantu Anda dalam mengurus dan melapor pajak, gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Semoga informasi ini bermanfaat! PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan PKP yang diperbolehkan mengajukan restitusi setiap masa pajak. Seperti apa kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B? Simak artikel singkat berikut. Pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4B PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak PKP yang mendapat pengecualian dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah UU PPN dan PPnBM. Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU PPN dan PPnBM tertulis bahwa jika dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang dikreditkan lebih besar ketimbang pajak keluaran, maka atas kelebihan tersebut diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Selain itu, atas kelebihan tersebut, PKP diperkenankan mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun buku. Namun, pada Pasal 9 Ayat 4B disebutkan adanya pengecualian dimana PKP yang memenuhi perysaratan diperbolehkan mengajukan restitusi pajak setiap masa PPN. Nah, yang diperbolehkan mengajukan restitusi setiap masa adalah PKP Pasal 9 Ayat 4B. Did you know that you can pay your PPN tax on OP? Learn more here Persyaratan PKP Pasal 9 Ayat 4B Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan PKP yang diperkenankan mengajukan restitusi setiap masa PPN, antara lain PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak BKP berwujud. PKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak BKP/JKP kepada pemungut PPN. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud. PKP yang melakukan ekspor JKP. PKP dalam tahap belum berproduksi. PKP yang masuk dalam enam kategori inilah yang masuk dalam PKP Pasal 9 Ayat 4B, yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa. Keenam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39/ diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Jadi, PKP Pasal 9 Ayat 4B diperbolehkan mengajukan percepatan restitusi pada setiap masa pajak dengan menggunakan pedoman-pedoman PKP beresiko rendah seperti yang tertuang dalam PMK 39/ Syarat PKP Pasal 9 Ayat 4B Sebagai PKP Beresiko Rendah Syarat PKP Pasal 9 Ayat 4B yang merupakan PKP beresiko rendah adalah sebagai berikut Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan. PKP yang ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat OEB. Produsen selain PKP yang memiliki tempat kegiatan produksi atau memiliki pabrik. PKP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT masa pajak PPN dengan besaran lebih bayar maksimal Rp 1 miliar. PKP yang masuk dalam kategori PKP beresiko rendah juga harus memenuhi kategori bidang usaha yang sesuai dengan persyaratan PKP Pasal 9 Ayat 4B, yakni Menjalankan kegiatan ekspor BKP berwujud. Melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN. Melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut; Melakukan kegiatan ekspor BKP tidak berwujud. Melakukan kegiatan ekspor JKP. Learn how to create PPN Faktur on e-Faktur Pengajuan Restitusi Bagi PKP Pasal 9 Ayat 4B Untuk memperoleh restitusi, PKP Pasal 9 AYat 4B yang juga masuk kategori PKP beresiko rendah diharuskan mengajukan permohonan. Pengajuannya dengan cara mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT masa pajak PPN. Setelah mengajukan pemrohonan, Direktorat Jenderal Pajak DJP akan melakukan pemeriksanaan formal, yang meliputi Pemeriksanaan atas status pengusaha kena pajak beresiko rendah. PKP tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Setelah melakukan pemeriksaan formal terkait status PKP, DJP kemudian melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terkait Bidang usaha PKP, apakah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 4B. Memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Pajak Masukan yang dikreditkan PKP Pasal 9 Ayat 4B telah dilaporkan dalam SPT masa pajak PPN oleh PKP yang membuat faktur pajak. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh PKP telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN. Setelah melakukan pemeriksaan, yang memakan waktu maksimal 1 bulan, DJP akan memutuskan apakah permohonan restitusi disetujui atau tidak. Jika disetujui maka DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP dan kelebihan pembayaran akan diberikan kepada PKP Pasal 9 Ayat 4B paling lama 7 hari setelah SKPPKP diterbitkan.

selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn